MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat 24 Oktober 2025.

Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Berdasarkan pantauan, Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.27 WIB. Mengenakan dress bergaris dengan rambut terurai, Lisa terlihat menebar senyum kepada awak media yang menunggunya. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.

“Siap, siap (untuk diperiksa),” ujar Lisa singkat kepada wartawan.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

“Yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka. Kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian dan akan kooperatif,” ucap Jhon.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Lisa mengaku banyak belajar dari kasus yang menjeratnya. Meski demikian, ia mengaku tetap mendapatkan dukungan dari sebagian pengikutnya di media sosial.

“Alhamdulillah makin haters-nya banyak, tapi makin banyak juga endorse-nya,” ujarnya sambil tersenyum.

Kasus yang menjerat Lisa bermula dari tudingannya di media sosial yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Ridwan Kamil membantah keras tudingan tersebut dan menilai hal itu sebagai fitnah bermotif ekonomi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siap Tes DNA Usai Dituduh Selingkuh, Kuasa Hukum: Tuduhan LM adalah Fitnah

“Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tegas Ridwan Kamil melalui pernyataan di akun Instagram pribadinya.

Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa. Hasil pemeriksaan dari Pusdokkes Polri menyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.

“Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Sebelumnya, Bareskrim sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Kasus pun berlanjut ke tahap penyidikan, dan Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?