MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait pemeriksaan PIHK dalam kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sebanyak lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memberikan keterangan kepada auditor terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jumlah tersebut mencapai sekitar 70 persen dari total 400 PIHK yang dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh PIHK yang diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan auditor.

“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga:  KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos

Budi menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara simultan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai wilayah. Namun terkait pihak yang akan dijadikan tersangka, Budi menyatakan informasi itu akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara.

“Nantinya secara lengkap konstruksi perkara disampaikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terkait berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini,” ungkapnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Eri Kusnandar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang terkait kuota khusus haji di Kemenag.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang pada 2024. Dari kuota tambahan tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Uang

KPK menduga adanya kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan biro travel haji sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah terkait kasus ini. Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian biaya biro travel yang diduga sebelumnya diminta sebagai biaya percepatan oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan karena adanya pengawasan dari panitia khusus haji DPR 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kemenag, Kerugian Negara, korupsi kuota haji, KPK, PIHK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?