MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait pemeriksaan PIHK dalam kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sebanyak lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memberikan keterangan kepada auditor terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jumlah tersebut mencapai sekitar 70 persen dari total 400 PIHK yang dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh PIHK yang diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan auditor.

“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga:  Usulan Blacklist Internal KPK Daftar Capim, Komisi III DPR RI: Tak Boleh Intervensi

Budi menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara simultan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai wilayah. Namun terkait pihak yang akan dijadikan tersangka, Budi menyatakan informasi itu akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara.

“Nantinya secara lengkap konstruksi perkara disampaikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terkait berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini,” ungkapnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Eri Kusnandar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang terkait kuota khusus haji di Kemenag.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang pada 2024. Dari kuota tambahan tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

KPK menduga adanya kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan biro travel haji sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah terkait kasus ini. Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian biaya biro travel yang diduga sebelumnya diminta sebagai biaya percepatan oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan karena adanya pengawasan dari panitia khusus haji DPR 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kemenag, Kerugian Negara, korupsi kuota haji, KPK, PIHK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?