JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana dari Anggota DPR RI Heri Gunawan kepada mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA), yang bersumber dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Fitri.
“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.
Asep menjelaskan, Fitri sebelumnya pernah menjadi tenaga ahli Heri Gunawan. Ia mengakui menerima uang dari Heri yang kemudian digunakan untuk membeli mobil.
“Setelah dilakukan konfirmasi, staf saudara HG ini menyatakan memang ada aliran dana kemudian dibelikan mobil. Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita dan dibawa ke KPK,” tambahnya.
Selain dari Heri Gunawan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka lain, yakni anggota DPR Satori. Asep menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset atau asset recovery.
“Teman-teman penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk barang-barang lain yang berhubungan dengan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fitri terkait aliran uang dan pemberian aset dari Heri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp 1 miliar.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata Budi, Senin 20 Oktober 2025.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya pemberian uang dengan pecahan mata uang asing dari Heri kepada Fitri senilai jutaan rupiah.
Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2020-2022.
KPK menjelaskan bahwa Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Lembaga tersebut disebut memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan dana CSR untuk membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil dari uang tersebut. Hingga kini, keduanya belum ditahan. HUM/GIT