MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Heri Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana dari Anggota DPR RI Heri Gunawan kepada mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA), yang bersumber dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Fitri.

“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.

Asep menjelaskan, Fitri sebelumnya pernah menjadi tenaga ahli Heri Gunawan. Ia mengakui menerima uang dari Heri yang kemudian digunakan untuk membeli mobil.

Baca Juga:  Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!

“Setelah dilakukan konfirmasi, staf saudara HG ini menyatakan memang ada aliran dana kemudian dibelikan mobil. Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita dan dibawa ke KPK,” tambahnya.

Selain dari Heri Gunawan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka lain, yakni anggota DPR Satori. Asep menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset atau asset recovery.

“Teman-teman penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk barang-barang lain yang berhubungan dengan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fitri terkait aliran uang dan pemberian aset dari Heri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga:  OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Juga Tangkap Kadis hingga Anggota DPRD

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata Budi, Senin 20 Oktober 2025.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya pemberian uang dengan pecahan mata uang asing dari Heri kepada Fitri senilai jutaan rupiah.

Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2020-2022.

KPK menjelaskan bahwa Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Lembaga tersebut disebut memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.

Baca Juga:  SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.

Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan dana CSR untuk membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil dari uang tersebut. Hingga kini, keduanya belum ditahan. HUM/GIT

TAGGED: Fitri Assiddikki, Heri Gunawan, kasus CSR BI OJK, KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?