MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar UM Surabaya: Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bisa Berimplikasi Hukum

Publisher: Redaktur 13 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Suasana lokasi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny selesai dievakuasi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo pada Senin 29 September 2025 kini telah memasuki tahap penyidikan setelah menelan puluhan korban jiwa dan ratusan korban luka.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai insiden tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.

Menurut Satria, tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada beberapa pihak, bergantung pada hasil penyelidikan dan temuan teknis di lapangan.

“Pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban meliputi pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor, serta konsultan perencana dan pengawas,” ujar Satria, Minggu 12 Oktober 2025.

Baca Juga:  Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

Ia menjelaskan, pimpinan pondok pesantren sebagai penggagas pembangunan memiliki tanggung jawab utama terhadap kelayakan dan izin bangunan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi seperti IMB atau PBG, serta mengabaikan standar keselamatan, maka dapat dianggap lalai secara hukum.

Pelaksana konstruksi atau kontraktor juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan teknis, perhitungan struktur yang keliru, atau penggunaan material di bawah standar.

Demikian pula konsultan perencana dan pengawas dapat dikenai sanksi apabila lalai dalam perencanaan atau pengawasan mutu pekerjaan.

“Unsur pidana muncul bila kelalaian konstruksi menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka-luka. Kasus seperti ini termasuk delik umum, artinya polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan,” jelasnya.

Baca Juga:  BNPB dan Basarnas Kejar Golden Time Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), juga mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

“Selain pidana, aspek perdata juga dapat diberlakukan melalui gugatan ganti rugi oleh keluarga korban terhadap pihak yang dianggap lalai. Dasar gugatan bisa mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujarnya.

Satria menambahkan, ganti rugi dapat mencakup kerugian materiil seperti biaya pengobatan, pemakaman, hingga kerugian ekonomi, serta kerugian immateriil berupa penderitaan mental dan psikologis.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, lanjutnya, harus melalui penyelidikan menyeluruh oleh kepolisian dengan dukungan tim ahli teknik sipil dan konstruksi.

“Penyelidikan harus memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan, keberadaan izin pembangunan, serta bagaimana sistem pengawasan selama proyek berlangsung. Kepatuhan terhadap regulasi pembangunan dan prinsip kehati-hatian sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: ambruk, hukum, penyidikan, Ponpes Al Khoziny, UM Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?