MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Malaysia Diduga Ilegal, Tinggal di Solok Selama 10 Tahun Tanpa Dokumen Keimigrasian

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang bersama jajaran samping saat melakukan operasi gabungan.
Ad imageAd image

SOLOK, Memoindonesia.co.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang setelah diduga tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

WNA yang mengaku bernama Wang Kim Hock (57 tahun) itu ditindak setelah petugas Imigrasi menerima laporan dari Unit Intelkam Polsek IX Koto Sungai Lasi mengenai keberadaan orang asing mencurigakan yang menetap lama tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan telah tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih satu dekade tanpa visa atau izin tinggal resmi, dan menggunakan fotokopi KTP palsu beralamat di Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Wang Kim Hock mengaku sebagai warga negara Malaysia, dengan paspor bernomor A26375604 yang telah kedaluwarsa sejak 19 September 2017.

Selain tidak memiliki dokumen yang sah, pria tersebut diketahui telah menikah dengan seorang warga lokal bernama Lasmiati dan memiliki dua anak.

Dalam kesehariannya, ia berdagang sepeda bekas di depan rumahnya dan mengantar jemput anak sekolah. Namun, kendaraan yang digunakan disebut telah ditarik leasing karena tunggakan pembayaran.

Petugas Imigrasi segera membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pelanggaran Keimigrasian

Baca Juga:  Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang keberadaan orang asing tanpa dokumen sah. Petugas juga tengah mendalami dugaan pemalsuan identitas yang digunakan selama berada di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri apakah terdapat unsur pidana lain dalam kasus ini, termasuk potensi tindak pidana keimigrasian dan administrasi kependudukan,” tambah Murdo.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi sebagai lokasi penyalahgunaan izin tinggal. HUM/BAD

Baca Juga:  Kantor  Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang
TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Padang, Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, Pelanggaran Keimigrasian, Solok, WNA Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?