PADANG, Memoindonesia.co.id – Beredarnya sejumlah situs yang mengatasnamakan “Kantor Imigrasi Kepulauan Mentawai” di internet, masyarakat sekitar Padang diminta untuk selalu waspada.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Mirza Dwitri Patria, S.H., M.H., membantah keberadaan kantor imigrasi baru tersebut.
Hingga saat ini tidak ada unit kerja resmi Imigrasi di wilayah Kepulauan Mentawai. Dari hasil penelusuran, sedikitnya terdapat tiga situs web yang menampilkan nama dan logo Imigrasi, yaitu:
- www.imigrasikepulauanmentawai.org,
- www.imigrasikepulauanmentawai.id, dan
- www.imigrasikepulauanmentawai.com.
Ketiga situs itu mencantumkan alamat lengkap, kontak telepon, bahkan menampilkan nama seorang kepala kantor, Heriyansyah Daulay, A.Md.Im., S.H., M.Si., seolah-olah lembaga tersebut merupakan bagian resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mirza: Tidak Ada Kantor Imigrasi di Mentawai
Saat dikonfirmasi, Mirza memastikan bahwa tidak pernah ada kantor imigrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Wilayah tersebut, kata dia, masih menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
“Saya sering ke Mentawai untuk melakukan pengawasan orang asing. Jadi saya tahu persis, di sana belum ada unit imigrasi berdiri,” ujar Mirza di Padang, Selasa, 7 Oktober 2025, kembali mempertegas.
Mirza juga mengaku mengenal nama yang disebut di situs itu.
“Heriyansyah Daulay memang benar merupakan salah satu insan Imigrasi, tapi yang bersangkutan saat ini tidak bertugas di Sumatera Barat, apalagi di Mentawai,” jelasnya.
Diduga Situs Palsu, Potensi Penipuan Publik
Mirza menilai munculnya situs dengan identitas palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama bagi warga atau investor yang memerlukan layanan keimigrasian di wilayah pesisir dan kepulauan.
Ia menegaskan, seluruh layanan imigrasi resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, yaitu: situs www.imigrasi.go.id, akun media sosial resmi milik Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Imigrasi Padang, serta, kanal Layanan Imigrasi Online (M-Paspor).
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan situs atau akun yang mencatut nama institusi Imigrasi. Bila ragu, segera konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat atau cek melalui situs resmi pemerintah,” tegas Mirza.
Kemenkumham Diminta Lakukan Penelusuran
Terkait temuan ini, pihak Kantor Imigrasi Padang berencana melaporkan temuan situs palsu tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk dilakukan verifikasi dan penindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan unsur pelanggaran hukum.
Mirza menambahkan, langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan keamanan data masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa identitas digital lembaga negara pun bisa disalahgunakan. Kami berharap masyarakat semakin cerdas dan berhati-hati dalam mengakses layanan publik secara daring,” tutupnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang membawahi seluruh wilayah administratif di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hingga saat ini, belum ada pembentukan Kantor Imigrasi tersendiri di Mentawai.
Setiap layanan resmi keimigrasian hanya dilakukan melalui kanal yang terdaftar di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. HUM/CAK