MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Publisher: Redaktur 16 September 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali membawa konfliknya dengan dokter kecantikan Reza Gladys ke ranah hukum.

Kali ini, Nikita menggugat Reza ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 114 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025. Dalam perkara ini, Nikita tidak sendirian. Ia menggugat bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang juga tercatat sebagai penggugat.

Dalam dokumen gugatan, Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr Attaubah Mufid, disebut sebagai tergugat. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji terkait dugaan kerja sama ulasan produk skincare yang disebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Nikita meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil Rp 10 miliar karena dugaan wanprestasi sejak perjanjian dilakukan pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi didaftarkan.

Tak berhenti di situ, bintang film Comic 8 ini juga menilai dirinya mengalami kerugian nonmateri. Nikita mengaku kredibilitasnya rusak dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Untuk itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Nikita mencapai Rp 114 miliar.

Selain menuntut uang, Nikita juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Reza Gladys dan suaminya. Salah satunya adalah rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Dinyatakan Luar Biasa

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 1 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Ini bukan kali pertama Nikita menggugat Reza Gladys. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, ia juga pernah mengajukan gugatan senilai Rp 100 miliar. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pencabutan dilakukan agar Nikita bisa fokus menghadapi kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menyeret namanya dalam perkara serupa.

Kini, dengan nilai gugatan yang lebih besar, publik kembali menyoroti perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Apakah konflik ini akan benar-benar berakhir di meja hijau, atau justru kembali menjadi drama yang tak kunjung selesai?. HUM/GIT

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
TAGGED: dokter kecantikan, dr Attaubah Mufid, Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, reza gladys
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi

Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?