JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi konsesi jalan tol Cawang-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Salah satu yang dipanggil adalah Fitria Yusuf, anak dari pengusaha jalan tol terkemuka Jusuf Hamka.
Pemanggilan Fitria dilakukan pada Jumat 12 September lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Jumat kemarin diminta keterangan, sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin 15 September 2025.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fitria Yusuf masih berada pada tahap penyelidikan awal. Artinya, proses ini belum masuk ke tahap penyidikan apalagi penetapan tersangka.
“Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” ujar Anang.
Hingga kini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci materi klarifikasi yang ditanyakan kepada Fitria. Termasuk siapa saja pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi konsesi tol tersebut.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan konsesi Tol Cawang-Pluit, salah satu ruas jalan tol vital di Jakarta yang berada di bawah pengelolaan PT CMNP.
Konsesi ini sudah berjalan sejak era 1980-an dan kerap dikaitkan dengan persoalan perpanjangan izin hingga laporan dugaan kerugian negara.
CMNP sendiri adalah salah satu perusahaan tol terbesar di Indonesia, yang juga menangani beberapa ruas strategis lain. Nama Jusuf Hamka kerap identik dengan CMNP sebagai salah satu figur utama di balik pengelolaan jalan tol tersebut.
Nama Fitria Yusuf bukan sosok asing di dunia bisnis. Selain dikenal sebagai anak pengusaha besar, ia juga aktif di sektor fashion, media, dan gaya hidup. Fitria bahkan pernah masuk ke dalam daftar tokoh muda berpengaruh di Indonesia berkat kiprahnya di dunia bisnis.
Keterlibatannya dalam klarifikasi Kejagung membuat kasus ini semakin mendapat sorotan publik, mengingat hubungannya dengan sang ayah, Jusuf Hamka, yang selama ini dikenal luas sebagai “Raja Tol Indonesia”.
Meski pemanggilan Fitria menjadi sorotan, Kejagung menegaskan proses penyelidikan ini masih sangat terbatas informasinya. Belum ada detail mengenai nilai kerugian negara, pihak swasta yang terlibat, ataupun konstruksi hukum yang sedang disusun oleh penyidik.
“Semua masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum bisa mengungkap detail perkara maupun siapa saja yang telah diperiksa,” tegas Anang. HUM/GIT