JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru dikorupsi.
“Korupsi yang terjadi pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan sungguh keterlaluan, karena kita ketahui bahwa fungsi dari laptop tersebut untuk mendukung sarana belajar, untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 5 September 2025.
Menurut Yudi, bangsa Indonesia tengah mempersiapkan diri menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan kunci utama pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satu syarat penting untuk mencapainya adalah ketersediaan sarana teknologi informasi yang memadai di sekolah-sekolah.
“Itulah sebabnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini sangat kita sesali, karena mereka bermain dalam proyek anggaran investasi bangsa untuk masa depan,” ujarnya.
Yudi mendesak agar Kejagung menuntut para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya sesuai kadar kesalahan masing-masing. Ia menilai korupsi ini dilakukan secara terencana, mengingat ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian keuangan negara yang seharusnya kalau tidak terjadi kasus korupsi ini bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya kesejahteraan guru,” tegasnya.
Nadiem Makarim sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung Kamis 4 September 2025, setelah itu Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Nadiem juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung mengungkapkan bahwa kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan infrastruktur TIK sekolah, dan Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek periode 2019-2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana pendidikan, yang seharusnya menjadi investasi strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. HUM/GIT