JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk menaikkan pangkat anggota polisi yang menjadi korban saat menangani kericuhan beberapa hari terakhir.
Arahan ini disampaikan langsung oleh Presiden saat menjenguk para korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 1 September 2025.
Menurut Presiden Prabowo, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian dan pengorbanan mereka dalam menjaga keamanan negara.
“Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa tindakan anarkis yang berujung pada pembakaran dan perusakan bukanlah bentuk penyampaian aspirasi murni, melainkan sudah mengarah pada tindakan makar. Presiden prihatin karena banyak aparat yang terluka akibat petasan dan serangan lain dari para perusuh.
“Ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menegaskan bahwa demonstran yang baik dan tertib harus dilindungi oleh aparat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, ia menekankan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti demonstrasi yang damai dan sesuai aturan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendampingi Presiden menyampaikan terima kasih atas kepedulian Kepala Negara. “Beliau sangat prihatin,” ujar Jenderal Sigit.
Menanggapi arahan Presiden, Kapolri memastikan akan memberikan penghargaan terbaik bagi para personel yang terluka.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi perintah beliau, segera mengembalikan keamanan, mengembalikan situasi yang ada sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatannya,” tutupnya.
Kapolri juga memastikan akan menangkap para pelaku kerusuhan dan memproses mereka sesuai hukum. HUM/GIT