MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gawat Darurat! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Massa Penerobos Markas Polisi

Publisher: Redaktur 31 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Situasi keamanan di sejumlah daerah yang memanas membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas.

Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan terukur setiap massa yang nekat menerobos markas kepolisian.

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo menjelaskan, tindakan ini perlu dilakukan karena markas polisi adalah representasi negara.

“Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 31 Agustus 2025.

Dedi menambahkan, personel kepolisian tidak boleh gentar menghadapi perusuh. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian.

Baca Juga:  Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

“Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak,” tegasnya.

Peluru Karet untuk Lindungi Markas dan Keluarga
Perintah Kapolri ini sejalan dengan potongan video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jenderal Sigit secara spesifik memerintahkan jajarannya menggunakan peluru karet jika massa yang rusuh mulai merangsek masuk ke markas, asrama, atau rumah dinas hingga membahayakan keluarga personel kepolisian.

Instruksi ini muncul setelah sejumlah kantor polisi dan fasilitas umum dirusak oleh massa yang anarkis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memanggil Kapolri dan Panglima TNI untuk memberikan arahan terkait penanganan kericuhan.

Baca Juga:  Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri: Dankorbrimob Berganti, 6 Kapolda Digantikan

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Sigit di Bogor, Sabtu 30 Agustus 2025.

Perintah tegas dari pucuk pimpinan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan membiarkan aksi anarki terus berlanjut, demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. HUM/GIT

TAGGED: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Komjenpol Dedi Prasetyo, peluru karet, Presiden Prabowo Subianto, tindak tegas dan terukur, wakapolri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?