MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kunjungi NTT, Sesditjenpas Tekankan Profesionalisme dan Pembinaan Humanis

Publisher: Admin 27 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan fondasi utama bagi seluruh petugas pemasyarakatan.
Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan fondasi utama bagi seluruh petugas pemasyarakatan.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan fondasi utama bagi seluruh petugas pemasyarakatan.

Contents
Tiga Pilar PemasyarakatanData Pemasyarakatan NTTHarapan dan Komitmen

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja perdana ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 26 Agustus 2025, yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Ketut Akbar Herry Achjar bersama jajaran serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT.

Dalam arahannya, Gun Gun menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga:  Sesditjenpas Tinjau Lapas Lombok Barat: Optimalisasi Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Artinya, petugas pemasyarakatan kini berada di garda depan dalam proses penegakan hukum, perlindungan HAM, serta reintegrasi sosial warga binaan.

“Profesionalisme bukan hanya soal disiplin bekerja, tetapi juga keberanian untuk menjaga integritas, menjalankan aturan, dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Gun Gun di hadapan ratusan petugas yang hadir.

Tiga Pilar Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Gun Gun menjelaskan tiga pilar sistem pemasyarakatan:

  1. Pilar Arah – menegaskan tujuan utama pemasyarakatan, yaitu mengembalikan warga binaan agar dapat hidup normal dan produktif di tengah masyarakat.
  2. Pilar Batas – memastikan seluruh proses pembinaan berlandaskan hukum, Pancasila, serta nilai-nilai kemanusiaan.
  3. Pilar Metode – menekankan tata cara pembinaan yang sistematis melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga program kepribadian.
Baca Juga:  Sesditjen Pemasyarakatan Apresiasi Lapas Sukabumi: Dapur Sigap dan Pembinaan Produktif

Data Pemasyarakatan NTT

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Provinsi NTT mencapai 4.762 orang, terdiri dari 3.945 narapidana dan 817 tahanan. Angka ini membuat hunian lapas/rutan di NTT berada pada tingkat overcrowding sekitar 140% dari kapasitas ideal.

Kondisi tersebut, menurut Gun Gun, menuntut profesionalisme dan inovasi dari para petugas.

“Tantangan seperti kelebihan kapasitas, peredaran narkoba, dan potensi gangguan keamanan harus dijawab dengan integritas tinggi dan kerja sama yang solid,” ujarnya.

Harapan dan Komitmen

Gun Gun berharap, kehadirannya di NTT menjadi momentum untuk memperkuat semangat perubahan. Ia mengajak seluruh jajaran agar menjadikan pemasyarakatan bukan sekadar lembaga pengurungan, tetapi sarana pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Ajak Jajaran Komitmen Melaksanakan Tugas dengan Optimal

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan apresiasi atas arahan Sesditjenpas.

“Kami berkomitmen menjadikan pesan ini sebagai pedoman kerja, demi mewujudkan pemasyarakatan NTT yang profesional, berintegritas, dan humanis,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Gun Gun Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sesditjenpas, Tiga Pilar Pemasyarakatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?