MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tersangka lain atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, berakhir tragis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, ia sempat memohon amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, bukannya mendapatkan ampunan, Noel justru resmi diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan amnesti itu dilontarkan Noel saat ia digiring menuju mobil tahanan KPK. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya singkat.

Pada saat yang sama, Noel juga berusaha mengklarifikasi bahwa ia tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasusnya bukan terkait pemerasan, seraya meminta agar “narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor.”

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati dan DPRD OKU dalam Kasus Suap Proyek PUPR

Namun, permohonan Noel tidak terkabul. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (kepres) yang secara resmi memberhentikan Noel dari posisinya sebagai Wamenaker.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Baru saja… Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan hati-hati dan berupaya keras dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Sikap tegas Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir tindakan korupsi, bahkan dari pejabat di dalam kabinetnya sendiri.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengungkapkan bukti-bukti yang menjerat Noel.

Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik.

Selain uang tunai, Noel juga disinyalir menerima motor mewah Ducati. KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kini mereka semua menjalani penahanan di Rutan KPK. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Immanuel Ebenezer, KPK, Mensesneg, Noel, OTT, Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?