JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Setelah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka, KPK kini membuka peluang untuk menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun saat ini para tersangka baru dijerat pasal pemerasan, pengenaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan.
“Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU,” ujar Asep.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK akan mendalami lebih jauh ke mana saja aliran uang hasil pemerasan tersebut.
Jika terbukti uang itu diubah bentuk menjadi aset seperti rumah, kendaraan, atau aset berharga lainnya, maka para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya lebih berat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Noel menerima uang panas sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Selain itu, Noel juga menerima hadiah sebuah motor mewah Ducati. Hal ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya dinikmati dalam bentuk tunai, tetapi juga diinvestasikan dalam bentuk barang berharga.
Pemberian uang kepada Noel dan juga kepada Fahrurozi (Rp 50 juta per minggu) menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan masif.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker dan pihak swasta. Total ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar lengkap para tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK adalah:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
2. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
3. Hery Susanto (Direktur Bina Kelembagaan)
4. Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi)
6. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
7. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
8. Sekarsari, Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Temurila (PT KEM Indonesia)
11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia). HUM/GIT