BANGKALAN, Memoindonesia.co.id — Dalam upaya mendukung kelancaran program pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai bagian dari program prioritas nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan menunjukkan komitmen proaktif dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Rapat koordinasi terkait pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat digelar di Balai Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Rabu 20 Agustus 2025, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E.
Hadir pula Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran (P2) Fatma Junailisa, S.Sos., M.H., serta Koordinator Substansi Tematik Aditya Purindana, S.H., bersama tim teknis. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kantor Pertanahan Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pengadaan tanah guna mewujudkan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bangkalan.
“Kami di Kantor Pertanahan Bangkalan siap memberikan dukungan teknis dan yuridis secara maksimal dalam proses pengadaan tanah ini. Sekolah Rakyat adalah program strategis nasional yang bertujuan mencerdaskan generasi bangsa, dan kami merasa terhormat bisa turut ambil bagian dalam proses awal pembangunan ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan program ini:
“Proses pengadaan tanah ini akan berjalan lancar jika semua pihak, baik pemerintah daerah, perangkat desa, maupun masyarakat pemilik tanah, berjalan bersama dan saling mendukung. Kami akan pastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan,” tambahnya.
Rencana Pembangunan dan Tahapan Pengadaan
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat akan berlokasi di Desa Katol Barat, dengan total luas lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 7,5 hektare. Karena keterbatasan anggaran daerah, proses pengadaan tanah akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama direncanakan pada tahun 2025 mencakup sekitar 4,9 hektare, dan tahap kedua pada tahun 2026 seluas 2,6 hektare. Luas dan jumlah bidang tanah akan ditentukan lebih lanjut setelah proses pengukuran lapangan diselesaikan.
Mekanisme Pengadaan Tanah
Dari sisi pertanahan, mekanisme yang digunakan adalah pengadaan tanah secara langsung atau skala kecil, karena luas lahan dalam setiap tahap tidak melebihi 5 hektare. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 148 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012,
- Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP 21 Tahun 2021.
Dukungan Aktif Kantor Pertanahan Bangkalan
Sebagai bentuk dukungan aktif terhadap kelancaran dan percepatan pengadaan tanah Sekolah Rakyat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Koordinasi dan Kolaborasi
Berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, perizinan, serta monitoring dan evaluasi bersama seluruh pihak terkait. - Aspek Fisik
Melaksanakan pengukuran batas dan bidang tanah yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk pemecahan bidang bila diperlukan. Untuk tahap pertama, analisis peta telah disiapkan dan akan dilanjutkan dengan pengukuran di lapangan. - Aspek Yuridis
Memfasilitasi proses pelepasan hak atas tanah dari masyarakat, dari Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan menjadi Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan program, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio, perwakilan dari Dinas Pendidikan Yusri, perwakilan dari Dinas Sosial Aminullah, Kepala Desa Katol Barat Yakub, serta warga pemilik tanah di lokasi rencana pembangunan.
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bangkalan merupakan bagian dari program prioritas nasional Asta Cita yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Bangkalan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penuh program ini demi tercapainya tujuan besar mencerdaskan kehidupan bangsa. HUM/BAD