MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”

Publisher: Admin 11 Agustus 2025 4 Min Read
Share
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz—yang dikenal luas sebagai Doktif, akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang menyebut empat produknya masuk dalam daftar temuan BPOM terkait dugaan overclaim.

Nama Doktif dan lini produknya, Amiraderm, terseret dalam unggahan resmi BPOM RI di akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (7/8/2025).

BPOM menyebut terdapat 21 produk kosmetik yang ditarik izin edarnya karena adanya perbedaan komposisi antara data notifikasi, formula produksi, dan label kemasan, yang dianggap menyalahi ketentuan administratif.

Empat produk milik Doktif yang masuk daftar tersebut adalah:

– AAC Face Tonic AHA

– AAC Day Cream with Brightener

– AAC S B Oily

– Amiraderm Glowing Night Cream Series

Namun, menurut klarifikasi resmi dari pihak Amiraderm, pencabutan nomor notifikasi bukanlah karena kandungan berbahaya atau praktik overclaim, melainkan penyesuaian administratif atas regulasi terbaru.

“Nomor NA lama memang sudah tidak berlaku. Pencabutan dilakukan karena adanya perbedaan kandungan yang bersifat administratif serta perbedaan nomor registrasi. Ini hal umum dan wajar di industri kosmetik,” tulis pernyataan resmi @amiraderm.official yang diunggah ulang oleh Doktif.

Doktif menyayangkan adanya kesalahpahaman publik yang dengan cepat melabeli produknya “overclaim.” Padahal, menurut siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.08.25.140, perubahan tersebut memang mensyaratkan penerbitan nomor notifikasi baru—bukan karena pelanggaran keamanan atau kandungan terlarang.

Berikut nomor notifikasi baru keempat produk Amiraderm yang kini sudah legal dan kembali bisa diedarkan:

1. AAC Face Tonic AHA
NA18231201265 (lama) → NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025)

2. AAC Day Cream with Brightener
NA18210104294 (lama) → NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025)

3. AAC S B Oily
NA18241700403 (lama) → NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025)

4. Amiraderm Glowing Night Cream Series
NA18210101701 (lama) → NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)

Semua nomor izin edar tersebut dapat diverifikasi melalui situs resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id

“Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi dan menjamin kualitas serta keamanan produk. NO OVERCLAIM! NO BAHAN BERBAHAYA!” tegas Doktif.

Dihujat, Disindir, Ditekan — Doktif Tetap Tegak

Di balik klarifikasi ini, drama tak berhenti. Beberapa figur publik terlihat menanggapi unggahan BPOM, termasuk pengusaha Fitri Salhuteru yang menyerukan agar semua brand diproses tanpa pandang bulu.

Komentar pedas juga datang dari dokter kecantikan Richard Lee—yang dikenal berseteru dengan Doktif.

“Saya yakin Doktif gak bersalah, dia manusia sempurna,” tulisnya dengan nada menyindir.

Dokter Andreas Situngkir bahkan tampak kaget dengan kabar ini, mempertanyakan apakah sosok Doktif selama ini adalah “hero” atau justru “mafia.”

Ironi Sang Pengkritik Overclaim

Selama ini, Doktif dikenal sebagai sosok vokal yang rajin membongkar produk skincare yang dinilainya overclaim atau overprice, lengkap dengan bukti hasil lab dan uji klaim.

Dengan gaya khas: topeng di wajah dan kritik tajam tanpa basa-basi, Doktif menjelma jadi tokoh kontroversial yang disegani sekaligus ditakuti.

Namun kini, justru ia yang berada di posisi disorot. Ironi inilah yang membuat banyak pihak merasa “ini saatnya Doktif dicicipi obatnya sendiri.”

Catatan Penting: Ini Bukan Kasus Kriminal, Tapi Administratif

Penting untuk dicatat, pencabutan izin edar tidak serta-merta berarti produk berbahaya. Jika ada perubahan pada nama merek, formula, atau kemasan, maka nomor notifikasi lama harus dicabut dan diganti yang baru.

Kasus seperti ini sebenarnya biasa terjadi di industri kosmetik, terutama dalam masa transisi regulasi seperti yang saat ini diberlakukan oleh BPOM.

Dengan klarifikasi resmi, bukti legalitas baru, dan komitmen terhadap keamanan konsumen, Doktif berharap polemik ini tidak semakin liar.

“Kami tegak berdiri bukan karena tak pernah tergelincir, tapi karena selalu berani bertanggung jawab,” tutup Doktif dalam unggahan terbarunya. HUM/BAD

TAGGED: Amiraderm Legal, BPOM 2025, Doktif Menjawab, dr Amira Farahnaz, Fakta Bicara, No Overclaim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?