JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Komitmen memperluas akses layanan keimigrasian di daerah kembali ditegaskan. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menerima audiensi dari Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Pasuruan menyampaikan usulan hibah berupa tanah dan gedung kepada Ditjen Imigrasi sebagai bentuk dukungan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di wilayahnya.
UKK ini akan menjadi embrio pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Pasuruan, yang selama ini masih bergantung pada layanan dari Kantor Imigrasi Malang.
Plt Dirjen Imigrasi menyambut antusias inisiatif tersebut. “Hibah ini adalah anugerah luar biasa. Komitmen dari daerah seperti ini adalah modal penting dalam membesarkan Imigrasi, sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Yuldi.

Audiensi ini turut dihadiri Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko; serta pejabat struktural dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pernyataannya, Anggoro menegaskan dukungan penuh Kanim Malang terhadap rencana tersebut, termasuk kesiapan teknis seperti desain tata letak ruang pelayanan keimigrasian pada gedung yang dihibahkan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan dukungan penuh atas percepatan pembentukan UKK di Pasuruan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang merata dan inklusif.
UKK diharapkan menjadi solusi konkret mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, memangkas waktu dan biaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan terwujudnya UKK, masyarakat Pasuruan tak lagi harus menempuh perjalanan ke kota lain untuk mengurus paspor, izin tinggal, atau layanan imigrasi lainnya.
Inisiatif ini sekaligus mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung mobilitas warga negara maupun orang asing di wilayah tersebut. HUM/CAK