MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah hingga Sita Rp 1,9 Miliar: Borok Izin TKA di Kemnaker Terbongkar!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini (Rabu, 4 Juni 2025) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Identitas tersangka yang uangnya disita ini masih dirahasiakan oleh KPK, mengingat proses penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih terus berjalan intensif.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

Sebelum penyitaan fantastis ini, KPK telah melancarkan penggeledahan di tiga lokasi vital pada Selasa 27 Mei 2025, yang menghasilkan temuan signifikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah sebuah agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan, yang diidentifikasi sebagai PT DU.

“Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK.

Penggeledahan berlanjut ke lokasi kedua, agen TKA lain yang berlokasi di Jakarta Timur, yakni PT LIS. Di sini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah data elektronik.

“Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” ucapnya.

Baca Juga:  Eks Pansel Capim Minta KPK Manfaatkan Big Data-AI Untuk Deteksi Pola Korupsi

Tak berhenti di situ, rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker di Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan.

Hasilnya, KPK menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampung hasil pemerasan, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Bahkan, beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing selama periode 2020-2023. Namun, terkuak fakta bahwa praktik pemerasan ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2019.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Kemnaker yang secara sistematis memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Jumlah uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini tidak main-main, disinyalir mencapai Rp 53 miliar.

Penemuan dan penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. HUM/GIT

TAGGED: ASN, Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, kemnaker, KPK, pemerasan, pengurusan izin, PT DU, RPTKA, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?