JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka.
“KPK hari ini (Rabu, 4 Juni 2025) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Identitas tersangka yang uangnya disita ini masih dirahasiakan oleh KPK, mengingat proses penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih terus berjalan intensif.
Sebelum penyitaan fantastis ini, KPK telah melancarkan penggeledahan di tiga lokasi vital pada Selasa 27 Mei 2025, yang menghasilkan temuan signifikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah sebuah agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan, yang diidentifikasi sebagai PT DU.
“Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK.
Penggeledahan berlanjut ke lokasi kedua, agen TKA lain yang berlokasi di Jakarta Timur, yakni PT LIS. Di sini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah data elektronik.
“Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker di Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan.
Hasilnya, KPK menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampung hasil pemerasan, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Bahkan, beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing selama periode 2020-2023. Namun, terkuak fakta bahwa praktik pemerasan ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2019.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Kemnaker yang secara sistematis memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Jumlah uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini tidak main-main, disinyalir mencapai Rp 53 miliar.
Penemuan dan penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. HUM/GIT