MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Polisi menetapkan pemilik koperasi dan kepala teknik tersangka longsor Gunung Kuda.
Ad imageAd image

CIREBON, Memoindonesia.co.id – Tragedi longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka, yakni pemilik Koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, menyebutkan bahwa meskipun lokasi tambang dilengkapi dokumen resmi, pelaksanaan aktivitas penambangan dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan metode teknik penambangan yang benar.

“Dari hasil koordinasi dengan para ahli, ditemukan bahwa SOP dan metode penambangan yang diterapkan sangat keliru,” ungkap Sumarni pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga:  Kata Pengacara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP

Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terungkap bahwa pengelola tambang mengabaikan aspek keselamatan kerja, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Hal ini menjadi dasar penetapan dua pihak sebagai tersangka utama.

“Sudah kami tetapkan dua tersangka, yaitu pemilik koperasi dan kepala teknik tambang yang bertanggung jawab langsung atas operasional lapangan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami pastikan ditemukan unsur pidana. Proses hukum kami lanjutkan dengan pemeriksaan intensif dan gelar perkara telah dilakukan,” tutup Sumarni. HUM/GIT

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan
TAGGED: Kecelakaan Tambang, Lingkungan Hidup, Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Tersangka, Polresta Cirebon, Tambang Batu Alam, Tambang Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Imigrasi

Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?