MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Patroli Siber Ungkap Produksi Konten Pornografi, WN Amerika Serikat Ditangkap Imigrasi di Indonesia

Publisher: Admin 21 Mei 2025 3 Min Read
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kasubdit Verico Sandi dan jajaran menunjukan barang bukti dalam rilis pengungkapan perkara WNA Amerika Serikat yang diduga membuat konten pornografi di Indonesia.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) didampingi Kasubdit Verico Sandi dan Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan perkara WNA Amerika Serikat yang diduga membuat konten pornografi di Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  (Kemenimipas) melalui patroli siber berhasil mengungkap aktivitas produksi dan perdagangan konten pornografi yang melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TK.

TK diamankan karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan bahwa TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

“TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan memproduksi dan mengomersialkan konten pornografi. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berawal dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan akun media sosial X bernama @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan konten video pornografi berbayar. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan akun itu dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi TK sebagai pemilik akun tersebut. Ia diketahui menjalani gaya hidup backpacker di Bali dan merekrut orang-orang dari tempat hiburan untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban.

Baca Juga:  Pelatihan Cookery dan Anyaman WBP Rutan Perempuan Medan Dibuka

TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk kamera, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video porno berkualitas amatir. Analisis forensik digital mengonfirmasi bahwa akun @oliver_woodx memang milik TK, temuan yang juga diperkuat oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

“Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung.

Selain dijerat dengan tindak pidana umum, TK juga terancam sanksi pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. HUM/CAK

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Imigrasi, Konten Pornografi, patroli siber, WN Amerika Serikat, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Nasional

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?