MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda dan Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Dirtipidum Mabes Polri, untuk meminta penjelasan soal lambatnya proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa secara bukti dan kronologi peristiwa, perkara ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Perkaranya dari segi fakta sangat jelas, uraian peristiwa dan bukti-bukti sudah lengkap. Tinggal perumusan pasalnya saja yang tampaknya belum selesai. Ini sudah dua bulan lebih,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Politikus Gerindra ini juga menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian publik, bahkan internasional, namun belum mencapai tahap P21 atau pelimpahan berkas lengkap ke kejaksaan.

“Bayangkan, kasus ini bukan hanya jadi atensi nasional, tapi internasional juga. Tapi dua bulan lebih belum ada pelimpahan,” tegasnya.

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT, Kajati NTT, dan Dirtipidum Mabes Polri dalam rapat pada Kamis mendatang, serta mengundang elemen masyarakat sipil dan koalisi advokasi.

Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini bisa dikenai evaluasi serius, bahkan direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup

“Kami tidak main-main. Kalau ditemukan fakta ada aparat penegak hukum yang tidak perform, kami akan beri evaluasi, bahkan rekomendasi pencopotan,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Fajar Widyadharma, Evaluasi penegak hukum oleh DPR, Kasus eks Kapolres Ngada, Kasus Kapolres Ngada belum P21, Kejaksaan Tinggi NTT dipanggil DPR, Komisi III DPR kasus pencabulan, Komisi III DPR panggil Kapolda NTT, Pencabulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

Nasional

BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?