MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda dan Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Dirtipidum Mabes Polri, untuk meminta penjelasan soal lambatnya proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa secara bukti dan kronologi peristiwa, perkara ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Perkaranya dari segi fakta sangat jelas, uraian peristiwa dan bukti-bukti sudah lengkap. Tinggal perumusan pasalnya saja yang tampaknya belum selesai. Ini sudah dua bulan lebih,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok 7 Napi Narkoba di Polresta Denpasar

Politikus Gerindra ini juga menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian publik, bahkan internasional, namun belum mencapai tahap P21 atau pelimpahan berkas lengkap ke kejaksaan.

“Bayangkan, kasus ini bukan hanya jadi atensi nasional, tapi internasional juga. Tapi dua bulan lebih belum ada pelimpahan,” tegasnya.

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT, Kajati NTT, dan Dirtipidum Mabes Polri dalam rapat pada Kamis mendatang, serta mengundang elemen masyarakat sipil dan koalisi advokasi.

Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus ini bisa dikenai evaluasi serius, bahkan direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

“Kami tidak main-main. Kalau ditemukan fakta ada aparat penegak hukum yang tidak perform, kami akan beri evaluasi, bahkan rekomendasi pencopotan,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Fajar Widyadharma, Evaluasi penegak hukum oleh DPR, Kasus eks Kapolres Ngada, Kasus Kapolres Ngada belum P21, Kejaksaan Tinggi NTT dipanggil DPR, Komisi III DPR kasus pencabulan, Komisi III DPR panggil Kapolda NTT, Pencabulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?