MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Publisher: Redaktur 16 Mei 2025 3 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perseteruan antara pengusaha dan pemerintah kembali mencuat di Surabaya. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor UD Sentoso Seal yang sebelumnya dituding menahan ijazah eks karyawan, kini melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan tersebut terkait penyegelan gudang milik perusahaannya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14.

Diana menilai penyegelan yang dilakukan pada 21 April 2025 tidak berdasar karena pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izin belum diterbitkan dan gudang tetap disegel.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak gentar. Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat Surabaya.

Baca Juga:  Naiki Becak Ke KPU Surabaya, Eri-Armuji Diarak Ribuan Simpatisan, Siap Pimpin Surabaya Lagi

“Silakan laporkan, karena bagi saya yang utama adalah keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan,” ujarnya pada Kamis 15 Mei 2025.

Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena UD Sentoso Seal tidak mengantongi izin TDG saat operasional berlangsung. Bahkan, ia menyebut baru setelah penyegelan perusahaan tersebut mengurus perizinan.

“Kami yakin proses ini sudah berjalan sesuai aturan. Tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba-coba melanggar aturan dan menyusahkan warga Surabaya,” tegas Eri.

Wali Kota Eri juga mengungkap fakta baru, yakni pihak UD Sentoso Seal pernah diberikan izin untuk membuka sebagian area gudang demi keperluan pemeliharaan listrik.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan aktivitas pekerja di dalam gudang, yang menurut Eri telah menyalahi kesepakatan awal.

Baca Juga:  Khofifah Didoakan Gus Iqdam Terpilih di Pilgub Jatim saat Isi Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

“Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok gawe gaduh. Kalau minta izin maintenance tapi nyatanya kerjo akeh nang kono, itu sudah melanggar,” ujar Eri dengan nada tegas.

Eri juga menyebutkan bahwa setelah dicek oleh dinas terkait, pengurusan izin TDG oleh Sentoso Seal belum memenuhi seluruh persyaratan.

“Kepala dinas menyampaikan ada berkas yang belum lengkap. Jangan pakai seribu alasan untuk membenarkan diri tapi menyusahkan wong Suroboyo,” tegasnya lagi.

Dalam surat pengaduannya ke Ombudsman Jawa Timur, Diana menjelaskan kronologi penyegelan. Ia menyebut gudang disegel oleh tim gabungan dari Dinas PMTSP Surabaya, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polsek Asemrowo.

Diana menyatakan bahwa awalnya disepakati yang disegel hanya pintu gerbang besar. Namun kenyataannya semua akses masuk gudang turut disegel, termasuk pintu kecil yang biasa digunakan pegawai.

Baca Juga:  Salat Iduladha di Taman Surya, Wali Kota Eri: Ini Momentum untuk Berbagi!

Ia pun mengajukan permohonan kepada pemkot untuk membuka akses pintu kecil guna keperluan maintenance listrik, air, dan fasilitas lainnya.

Diana mengklaim telah memenuhi syarat pengurusan TDG hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 April 2025, dan dijanjikan izinnya keluar pada 2 Mei 2025 oleh Kadis PMTSP Lasidi. Namun hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga terbit.

“Saya berupaya menemui Pak Lasidi (Kadis PMTSP Kota Surabaya, red) dan Bu Dewi (Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, red) tapi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang rapat,” tulis Diana dalam suratnya. HUM/GIT

TAGGED: Eri Cahyadi, Jan Hwa Diana, Kasus Izin Usaha, Ombudsman Jatim, Penyegelan Gudang, TDG Surabaya, UD Sentoso Seal, Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Hukum

Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Hukum

Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?