MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Publisher: Redaktur 16 Mei 2025 3 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perseteruan antara pengusaha dan pemerintah kembali mencuat di Surabaya. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor UD Sentoso Seal yang sebelumnya dituding menahan ijazah eks karyawan, kini melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan tersebut terkait penyegelan gudang milik perusahaannya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14.

Diana menilai penyegelan yang dilakukan pada 21 April 2025 tidak berdasar karena pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izin belum diterbitkan dan gudang tetap disegel.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak gentar. Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat Surabaya.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Armuji dapat Rekomendasi dari PPP untuk Pilwali Surabaya 2024

“Silakan laporkan, karena bagi saya yang utama adalah keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan,” ujarnya pada Kamis 15 Mei 2025.

Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena UD Sentoso Seal tidak mengantongi izin TDG saat operasional berlangsung. Bahkan, ia menyebut baru setelah penyegelan perusahaan tersebut mengurus perizinan.

“Kami yakin proses ini sudah berjalan sesuai aturan. Tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba-coba melanggar aturan dan menyusahkan warga Surabaya,” tegas Eri.

Wali Kota Eri juga mengungkap fakta baru, yakni pihak UD Sentoso Seal pernah diberikan izin untuk membuka sebagian area gudang demi keperluan pemeliharaan listrik.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan aktivitas pekerja di dalam gudang, yang menurut Eri telah menyalahi kesepakatan awal.

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan

“Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok gawe gaduh. Kalau minta izin maintenance tapi nyatanya kerjo akeh nang kono, itu sudah melanggar,” ujar Eri dengan nada tegas.

Eri juga menyebutkan bahwa setelah dicek oleh dinas terkait, pengurusan izin TDG oleh Sentoso Seal belum memenuhi seluruh persyaratan.

“Kepala dinas menyampaikan ada berkas yang belum lengkap. Jangan pakai seribu alasan untuk membenarkan diri tapi menyusahkan wong Suroboyo,” tegasnya lagi.

Dalam surat pengaduannya ke Ombudsman Jawa Timur, Diana menjelaskan kronologi penyegelan. Ia menyebut gudang disegel oleh tim gabungan dari Dinas PMTSP Surabaya, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polsek Asemrowo.

Diana menyatakan bahwa awalnya disepakati yang disegel hanya pintu gerbang besar. Namun kenyataannya semua akses masuk gudang turut disegel, termasuk pintu kecil yang biasa digunakan pegawai.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Surabaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Armuji Terkait Kasus UU ITE

Ia pun mengajukan permohonan kepada pemkot untuk membuka akses pintu kecil guna keperluan maintenance listrik, air, dan fasilitas lainnya.

Diana mengklaim telah memenuhi syarat pengurusan TDG hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 April 2025, dan dijanjikan izinnya keluar pada 2 Mei 2025 oleh Kadis PMTSP Lasidi. Namun hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga terbit.

“Saya berupaya menemui Pak Lasidi (Kadis PMTSP Kota Surabaya, red) dan Bu Dewi (Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, red) tapi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang rapat,” tulis Diana dalam suratnya. HUM/GIT

TAGGED: Eri Cahyadi, Jan Hwa Diana, Kasus Izin Usaha, Ombudsman Jatim, Penyegelan Gudang, TDG Surabaya, UD Sentoso Seal, Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial
22 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
22 April 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu
22 April 2026
Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Hukum

Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Imigrasi

Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Jawa Timur

Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu

Hukum

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?