MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Publisher: Redaktur 16 Mei 2025 3 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perseteruan antara pengusaha dan pemerintah kembali mencuat di Surabaya. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor UD Sentoso Seal yang sebelumnya dituding menahan ijazah eks karyawan, kini melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan tersebut terkait penyegelan gudang milik perusahaannya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14.

Diana menilai penyegelan yang dilakukan pada 21 April 2025 tidak berdasar karena pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izin belum diterbitkan dan gudang tetap disegel.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak gentar. Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat Surabaya.

Baca Juga:  Ini Ekspresi Eri-Armuji Menyambut Kemenangan Klub Persebaya

“Silakan laporkan, karena bagi saya yang utama adalah keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan,” ujarnya pada Kamis 15 Mei 2025.

Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena UD Sentoso Seal tidak mengantongi izin TDG saat operasional berlangsung. Bahkan, ia menyebut baru setelah penyegelan perusahaan tersebut mengurus perizinan.

“Kami yakin proses ini sudah berjalan sesuai aturan. Tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba-coba melanggar aturan dan menyusahkan warga Surabaya,” tegas Eri.

Wali Kota Eri juga mengungkap fakta baru, yakni pihak UD Sentoso Seal pernah diberikan izin untuk membuka sebagian area gudang demi keperluan pemeliharaan listrik.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan aktivitas pekerja di dalam gudang, yang menurut Eri telah menyalahi kesepakatan awal.

Baca Juga:  Kunjungi 3 Gereja di Malam Natal, Wali Kota Eri Cahyadi Harapkan Surabaya Tetap Guyub dan Rukun

“Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok gawe gaduh. Kalau minta izin maintenance tapi nyatanya kerjo akeh nang kono, itu sudah melanggar,” ujar Eri dengan nada tegas.

Eri juga menyebutkan bahwa setelah dicek oleh dinas terkait, pengurusan izin TDG oleh Sentoso Seal belum memenuhi seluruh persyaratan.

“Kepala dinas menyampaikan ada berkas yang belum lengkap. Jangan pakai seribu alasan untuk membenarkan diri tapi menyusahkan wong Suroboyo,” tegasnya lagi.

Dalam surat pengaduannya ke Ombudsman Jawa Timur, Diana menjelaskan kronologi penyegelan. Ia menyebut gudang disegel oleh tim gabungan dari Dinas PMTSP Surabaya, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polsek Asemrowo.

Diana menyatakan bahwa awalnya disepakati yang disegel hanya pintu gerbang besar. Namun kenyataannya semua akses masuk gudang turut disegel, termasuk pintu kecil yang biasa digunakan pegawai.

Baca Juga:  Adies Kadir Pasang Target Tinggi: Calon Ketua Golkar Surabaya Diberi Misi Khusus

Ia pun mengajukan permohonan kepada pemkot untuk membuka akses pintu kecil guna keperluan maintenance listrik, air, dan fasilitas lainnya.

Diana mengklaim telah memenuhi syarat pengurusan TDG hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 April 2025, dan dijanjikan izinnya keluar pada 2 Mei 2025 oleh Kadis PMTSP Lasidi. Namun hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga terbit.

“Saya berupaya menemui Pak Lasidi (Kadis PMTSP Kota Surabaya, red) dan Bu Dewi (Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, red) tapi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang rapat,” tulis Diana dalam suratnya. HUM/GIT

TAGGED: Eri Cahyadi, Jan Hwa Diana, Kasus Izin Usaha, Ombudsman Jatim, Penyegelan Gudang, TDG Surabaya, UD Sentoso Seal, Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Jawa Timur

Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?