MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Publisher: Redaktur 16 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi impor gula dan tambang timah PT Timah.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Kejagung.

Selain Herri, lima saksi lainnya juga diperiksa, yakni YY (ajudan Ketua PT DKI), AS (sopir tersangka MS), serta WNR, MBHHA, dan LNR dari tiga perusahaan besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu Marcella Santoso (MS), pengacara; Junaedi Saibih (JS), pengacara; Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV; dan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army.

Menurut Harli, mereka melakukan permufakatan jahat dengan menyebarkan narasi negatif untuk membentuk opini publik yang menyesatkan tentang institusi Kejagung.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tersangka MAM membentuk Cyber Army beranggotakan 150 orang atas permintaan MS. Tim ini dibagi dalam lima kelompok: Tim Mustafa I hingga V, dan bertugas menyebar narasi miring di media sosial.

TB, sebagai Direktur JakTV, turut menyebarkan opini melalui talk show, diskusi kampus, dan program televisi yang menjelekkan kerja penyidik Kejagung. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Penyidik: KPK Harus Gerak Cepat Usut Perintangan Penyidikan Harun Masiku
TAGGED: Buzzer Politik, Cyber Army, Herri Swantoro, impor gula, Jak TV, kasus korupsi, Kasus PT Timah, Kejagung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PT DKI, obstruction of justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?