MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamenaker Sebut Perusahaan Diana Biadab: Tahan Ijazah, Batasi Salat Jumat, Gaji di Bawah UMK

Publisher: Redaktur 18 April 2025 2 Min Read
Share
Wamenaker Imannuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis 16 April 2025.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana alias Diana.

Ia menyebut perusahaan tersebut biadab setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam kunjungan mendadak (sidak) pada Kamis, 16 April 2025.

Noel mengungkapkan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi langsung kepada Diana dan stafnya. Ia menuding pihak perusahaan mencoba menutupi kasus penahanan ijazah milik para mantan karyawan.

“Itu yang paling tepat, biadab,” tegas Noel kepada awak media.

Selain penahanan ijazah, perusahaan tersebut juga diduga membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit serta membayar gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Noel menilai aturan-aturan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga:  Hadiri Pameran Cross Musea, Cak Armuji Ajak Masyarakat Tak Sekali - kali Melupakan Sejarah

“Ini Republik yang menjamin semua hak, termasuk hak beragama. Mau ke masjid, ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau ada yang melarang, ada konsekuensinya,” kata Noel.

Terkait temuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kami akan audit. Enggak mungkin tidak,” tegasnya.

Soal dugaan perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menyebut hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian.

Namun ia memastikan, untuk pelanggaran ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong penyelidikan lebih lanjut, termasuk pelibatan pihak kepolisian.

“Izin usaha itu ranahnya industri. Kita fokus di penahanan ijazah. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi kita jago-jago kok,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ini Ekspresi Eri-Armuji Menyambut Kemenangan Klub Persebaya

Sebelumnya, nama perusahaan UD Sentosa Seal mencuat ke publik setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari warga yang merupakan mantan karyawan dan mengaku ijazahnya ditahan meski sudah mengundurkan diri. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Ijazah, Immanuel Ebenezer, Instagram, Jan Hwa Seal, Noel, tahan ijzah, TikTok, UD Sentosa Seal, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?