MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi D Akmarawita Kadir: BPJS Layani Pasien Berbasis Manajemen Claim

Soal 144 Penyakit Cukup Faskes Tingkat Pertama

Publisher: Admin 8 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, dari Partai Golkar
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, dari Partai Golkar.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menanggapi pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau ditangani oleh rumah sakit, melainkan cukup ditangani oleh fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sementara dari penjelasan pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, bahwa 144 macam penyakit itu bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah diatur oleh Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.

“144 penyakit dari konsil kedokteran digunakan untuk memetakan kompetensi lulusan dokter umum, bukan untuk memetakan pelayanan kesehatan apakah di Puskesmas ataukah di RS,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya ini.

Baca Juga:  HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Menurutnya, fungsi puskesmas adalah promotif preventif, bukan yang utama kuratif. Ia melihat, kebijakan masalah 144 penyakit ini untuk kepentingan ke arah menajemen claim, bukan berbasis pada orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis.

“Misal ada orang sakit hipertensi dan pusing (sakit kan) terus dia ke rumah sakit yang dekat rumahnya, malam-malam ditolak BPJS-nya karena sakitnya masuk katagori 144 penyakit. Tapi kalau pake px umum tentu langsung dilayani,” seloroh Akma.

Dari sini, dr Akmarawita melihat bahwa BPJS tidak melayani pasien berbasis orang sakit yang minta pertolongan, tetapi melayani pasien berbasis manajemen claim.

Baca Juga:  Ini Kata Adies Kadir: Memahami Hukum dan Politik Indonesia dari Senayan Lewat Sebuah Karya 

“Kalau orang mampu mungkin gak ada masalah, tapi kalau orang gak mampu bagaimana? Mereka harus mencari puskesmas yang buka 24 jam yang mungkin jauh dari rumahnya. Kalau orang sakit.. ya ke rumah sakit, bukan ke rumah sehat, atau rumah pintar,” sahut Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Ia menyarankan jika perlakuannya seperti itu, setidaknya merubah nama rumah sakit menjadi rumah sakit khusus penyakit tertentu.

“Ini aturannya sudah tidak benar, BPJS itu juru bayar, bukan asuransi yang penuh dengan syarat yang dibuat-buat supaya ngirit. Karena banyak warga yang membutuhkan kesehatan kecewa, pelayanan penuh dengan “ syarat dan ketentuan berlaku”.. seperti undian,” sindir wakil rakyat yang berangkat dari Dapil 5 Surabaya ini.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

Melihat kondisi seperti saat ini, dr Akmarawita lantas mempertanyakan amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan.

“Ya.., ini namanya orang sakit di buat syarat-syarat. Menurut saya, kata wajib itu ya artinya tanpa syarat yang malah memberatkan atau mempersusah rakyatnya,” pungkas dr Akma. HUM/CAK

TAGGED: 144 Penyakit Ditolak, Akmarawita Kadir, BPJS Kesehatan, Komisi D DPRD Surabaya, Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?