GRESIK, Memoindonesia.co.id – Ichlas Budhi Pratama, pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinya yang berinisial POD (33) warga Kebomas, Gresik, diamankan polisi. Pria 37 tahun ini diamankan Polres Gresik bersama Viska Dhea Ramadhani.
“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Senin 3 Februari 2025.
Rovan menjelaskan keduanya ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya. Saat ini keduanya dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Meski demikian, Rovan masih belum menjelaskan status keduanya. Sebab, saat ini pihak Sat Reskrim Polres Gresik sedang melakukan pemeriksaan.
“Besok kita rilis, biar kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
Kepada detikJatim, POD mengaku telah mengalami KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebgram.
“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (berita acara pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.
POD menambahkan pada laporan KDRT sebelumya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Itu setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT