MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun

Publisher: Redaktur 13 Desember 2024 1 Min Read
Share
Marisa Putri.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), divonis 8 tahun penjara. Marisa Putri dinyatakan bersalah karena menabrak IRT hingga meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim PN Pekanbaru, Hendah, Jumat 13 Desember 2024.

Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Marisa.

Adapun hal memberatkan bagi Marisa adalah insiden kecelakaan itu mengakibatkan IRT meninggal dunia sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Baca Juga:  9 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek

Selain vonis 8 tahun, hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasihat hukum Marisa. HUM/GIT

TAGGED: IRT, kecelakaan, Marisa Putri, PN Pekanbaru, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas
8 Maret 2026
KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu
8 Maret 2026
492 Dapur MBG di Sumatra Ditutup Sementara karena Belum Punya Sertifikat Higiene
8 Maret 2026
BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas
8 Maret 2026
KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu
8 Maret 2026
492 Dapur MBG di Sumatra Ditutup Sementara karena Belum Punya Sertifikat Higiene
8 Maret 2026
BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas

Nasional

KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu

Nasional

492 Dapur MBG di Sumatra Ditutup Sementara karena Belum Punya Sertifikat Higiene

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?