SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 20 orang yang terdiri dari mantan dan anggota DPRD Jawa Timur, dipanggil KPK pada Selasa, 12 November 2024 di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Pemanggilan tersebut terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk kelompok masyarakat (pokmas). Di mana sebelumnya Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2014-2019 yang telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, pada 26 September 2023.
Selain itu, diketahui KPK juga telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, dua di antaranya adalah penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Sedangkan untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Tak hanya itu, KPK juga sudah menggeledah 10 rumah yang berlokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep
Salah seorang yang dipanggil adalah . Dia merupakan anggota aktif DPRD Jatim periode 2024-2029 yang baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saya datang sekitar jam 12 siang tadi dan diperiksa terkait dana hibah itu sebagai anggota DPRD Jatim yang masih aktif. Kalau terkait pertanyaan, tanyakan pihak pemeriksa,” ujarnya.
Selain itu, datang pula Muhammad Reno Zulkarnaen. Dia merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Saat diwawancarai, tak ingin berkomentar apapun.
“Orang saya sudah bukan anggota DPRD kok, yang lain saja wawancaranya,” tandas Reno dari Fraksi Demokrat ini. HUM/GIT