MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Publisher: Redaktur 5 November 2024 2 Min Read
Share
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Meirizka langsung disel di Rutan Kelas I Surabaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Adapun Ronald Tannur telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu 27 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya ialah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dua tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur. HUM/GIT

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK
TAGGED: Dini Sera, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ibu Ronald Tannur, Kejaksaan Agung, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pembunuhan, suap, Tersangka, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?