MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Rumah, Tetap di Rumdin Wichan-Kuningan

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Petugas Pamdal DPR berjaga di kawasan rumah jabatan anggota DPR, Kalibata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menyebut penarikan rumah jabatan atau rumah dinas diganti menjadi tunjangan bulanan hanya berlaku untuk anggota DPR. Sedangkan pimpinan DPR tidak mendapat tunjangan karena menempati rumah dinas yang berbeda.

“Betul (tunjangan hanya untuk anggota DPR),” kata Indra usai meninjau rumah jabatan DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2024.

Indra mengatakan untuk pimpinan sendiri ada rumah dinas yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Rumah dinas itu pun ada di kawasan Widya Chandra (Wichan) dan Kuningan.

“Kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg (Sekretariat Negara),” sebutnya.

Baca Juga:  KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Perumahan dinas DPR yang ada di Kalibata akan dikembalikan ke Setneg dan Kementerian Keuangan. Sedangkan rumah dinas di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, akan dijadikan tempat pelatihan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sudah mengidentifikasi, sebagian akan kami gunakan, karena kami selama ini sedang menata kembali reformasi birokrasi, percepatan percepatan, sebagian nanti untuk peningkatan SDM DPR untuk peningkatan kemampuan-kemampuan teknis pegawai,” tuturnya.

Indra Iskandar sebelumnya menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan anggota DPR periode 2024-2029. Indra mengatakan kondisi rumah dinas anggota di Kalibata parah dan butuh perawatan yang harganya tak ekonomis.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

“Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah,” kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 4 Oktober 2024.

Indra mengatakan tak jarang anggota Dewan mengurus rumah itu dengan anggaran pribadi untuk perbaikan. Ia menyebut, jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, anggaran yang dikeluarkan lebih banyak.

“Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra.

Baca Juga:  Waket Komisi I DPR soal Kasus Judol Pegawai Komdigi: Gebrakan yang Ditunggu

“Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR, DPR, Indra Iskandar, Kalibata, Kementerian Sekretariat Negara, Kuningan, Periode 2024-2029, rumah, rumah jabatan anggota, Sekjen DPR, Wichan, Widya Chandra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?