MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wujudkan Pemilukada 2024 Damai, Kantor Imigrasi Blitar Bareng Instansi Terkait Siap Tindak Tegas Orang Asing Melanggar

Publisher: Admin 27 September 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira memberikan sambuta di acara rakor Timpora.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira memberikan sambuta di acara rakor Timpora.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Pengawasan terhadap orang asing, terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Blitar. Alasannya, hanya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa dan negara yang betul-betul akan diprioritaskan.

Termasuk mendekati pelaksanaan Pemilukada tahun 2024, Imigrasi Blitar mengajak stakeholder terkait untuk merapatkan barisan untuk ikut bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blitar.

Suasana kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing.
Suasana kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing.

“Kegiatan rakor Timpora ini dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilukada tahun 2024. Kami tidak akan segan-segan menindak orang asing yang melanggar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira usai membuka rakor, Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:  Operasi Gabungan TIMPORA di Sidoarjo, Lima WNA Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Lanjut Arief, dengan menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Blitar, Arief berharap dapat bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blitar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Coklat Hall, di Jalan Banteng Blorok No.18, Plosorejo Kademangan, Kabupaten Blitar ini, mengundang perwakilan instansi serta lembaga yang menjadi bagian dari Timpora di Kabupaten Blitar.

Usai dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dalam paparannya, disampaikan tentang isu-isu teraktual terkait Sinergitas Timpora dalam mengawal pemilukada di wilayah Kabupaten Blitar. Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Baca Juga:  Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Sekadar diketahui, dasar pelaksanaan kegiatan Timpora ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Nomor: W.15.IMI.IMI-6- 3071.GR.03.06 TAHUN 2024 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 tanggal 08 Juli 2024.

Lalu Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Nomor: W.15.IMI.IMI-6- 3072. GR.03.06 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 tanggal 08 Juli 2024. HUM/CAK

TAGGED: Arief Yudistira, Imigrasi Blitar, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Pemilukada 2024, Pengawasan Orang Asing, Timpora, Tindak Tegas Orang Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?