MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KemenPPPA soal Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Jika Sengaja, Pidana Mati

Publisher: Redaktur 21 September 2024 2 Min Read
Share
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyinggung ancaman pidana mati bagi pelaku.

“Kami berharap polisi juga dapat mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti dari kejahatan tersebut, dan jika kasus ini memenuhi unsur sengaja dan dengan merencanakan merampas nyawa orang, maka sesuai Pasal 340 KUHP dapat diancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 20 September 2024.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Nahar menambahkan jika terdapat unsur kekerasan seksual, maka ia berharap penyidik juga dapat menerapkan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, pihak korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari pelaku.

“Dan memastikan ganti rugi bagi korban atau ahli warisnya dalam bentuk restitusi dapat diusulkan dan dipenuhi,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Nahar turut mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap membekuk pelaku. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman memburu pelaku selama 11 hari dengan keluar masuk hutan.

“KemenPPPA mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan, dan melacak serta menangkap terduga pelaku di Padang Pariaman Sumbar,” katanya.

Baca Juga:  Terungkap! Wanita di Serang Dibunuh Suami Sendiri, Dalih Perampokan Cuma Skenario Belaka

Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, Indra sendiri sudah mengakui memerkosa dan membunuh korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan korban.

“Pelaku ini mengikuti dan mengadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjenpol Suharyono.

Suharyono mengatakan Indra memerkosa korban di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut korban ditutup. Saat itu, korban diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.

Baca Juga:  Sidang Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Disorot Soal Seragam

“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, gadis penjual gorengan, Indra Septiawan, Irjenpol Suharyono, Kapolda Sumatra Barat, Nahar, Pembunuhan, pemerkosaan, Polda Sumatra Barat, Polres Padang Pariaman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?