JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyinggung ancaman pidana mati bagi pelaku.
“Kami berharap polisi juga dapat mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti dari kejahatan tersebut, dan jika kasus ini memenuhi unsur sengaja dan dengan merencanakan merampas nyawa orang, maka sesuai Pasal 340 KUHP dapat diancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 20 September 2024.
Nahar menambahkan jika terdapat unsur kekerasan seksual, maka ia berharap penyidik juga dapat menerapkan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, pihak korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari pelaku.
“Dan memastikan ganti rugi bagi korban atau ahli warisnya dalam bentuk restitusi dapat diusulkan dan dipenuhi,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Nahar turut mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap membekuk pelaku. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman memburu pelaku selama 11 hari dengan keluar masuk hutan.
“KemenPPPA mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan, dan melacak serta menangkap terduga pelaku di Padang Pariaman Sumbar,” katanya.
Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, Indra sendiri sudah mengakui memerkosa dan membunuh korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan korban.
“Pelaku ini mengikuti dan mengadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjenpol Suharyono.
Suharyono mengatakan Indra memerkosa korban di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut korban ditutup. Saat itu, korban diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.
“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya. HUM/GIT