MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KemenPPPA soal Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Jika Sengaja, Pidana Mati

Publisher: Redaktur 21 September 2024 2 Min Read
Share
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyinggung ancaman pidana mati bagi pelaku.

“Kami berharap polisi juga dapat mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti dari kejahatan tersebut, dan jika kasus ini memenuhi unsur sengaja dan dengan merencanakan merampas nyawa orang, maka sesuai Pasal 340 KUHP dapat diancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 20 September 2024.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim: Perintahkan Polda Jabar Tak Melanjutkan Penyelidikan Pegi Setiawan

Nahar menambahkan jika terdapat unsur kekerasan seksual, maka ia berharap penyidik juga dapat menerapkan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, pihak korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari pelaku.

“Dan memastikan ganti rugi bagi korban atau ahli warisnya dalam bentuk restitusi dapat diusulkan dan dipenuhi,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Nahar turut mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap membekuk pelaku. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman memburu pelaku selama 11 hari dengan keluar masuk hutan.

“KemenPPPA mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan, dan melacak serta menangkap terduga pelaku di Padang Pariaman Sumbar,” katanya.

Baca Juga:  Bos Travel di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Ini Motifnya

Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, Indra sendiri sudah mengakui memerkosa dan membunuh korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan korban.

“Pelaku ini mengikuti dan mengadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjenpol Suharyono.

Suharyono mengatakan Indra memerkosa korban di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut korban ditutup. Saat itu, korban diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.

Baca Juga:  Kasatreskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabagops, Ini Dugaan Pemicunya

“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, gadis penjual gorengan, Indra Septiawan, Irjenpol Suharyono, Kapolda Sumatra Barat, Nahar, Pembunuhan, pemerkosaan, Polda Sumatra Barat, Polres Padang Pariaman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?