MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dengan Jet Pribadi Kaesang

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep menjadi sorotan publik. Banyak pihak membandingkan kasus ini dengan Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan penjelasan terkait perbedaan kedua kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus Mario Dandy dan Kaesang tidak bisa disamakan meskipun keduanya merupakan anak penyelenggara negara. Perbedaan utama terletak pada status dan kondisi kedua individu tersebut.

Mario Dandy masih berstatus pelajar dan berada di bawah tanggungan orang tuanya. Oleh karena itu, apa pun yang dilakukan Mario akan diarahkan kepada orang tuanya, khususnya Rafael Alun.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

“Mario Dandy masih sekolah dan berada dalam tanggungan orang tuanya, jadi apa pun yang terkait dengan dirinya, itu bisa dikaitkan dengan kebutuhan dan tanggung jawab orang tuanya,” jelas Asep, Rabu, 18 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, yang juga anak penyelenggara negara, memiliki status berbeda. Kaesang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri.

Hal ini membuat KPK harus melakukan pendekatan yang berbeda dalam menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

“Status Kaesang yang sudah mandiri membuat kita harus benar-benar teliti dalam penyelidikan, apakah ada keterkaitan dengan orang tuanya atau tidak,” tambah Asep.

Baca Juga:  4 Fakta OTT KPK Sasar Penyelenggara Negara di Sidoarjo

Asep juga menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang saat ini masih dalam tahap analisis. KPK mengusut kasus ini melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik serta Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat untuk memastikan kejelasan fakta.

“Kita harus memisahkan mana yang menjadi tanggung jawab Kaesang sendiri dan mana yang mungkin terkait dengan orang tuanya,” kata Asep.

Sebagai informasi, pada Selasa, 18 September 2024, Kaesang secara inisiatif mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait jet pribadi tersebut. Kaesang mengaku hanya menumpang jet pribadi milik temannya dalam perjalanannya ke Amerika Serikat. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, jet pribadi Kaesang, KPK, mario dandy, Mario Dandy Satriyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Kakanim Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengapresiasi terbentuknya desa Binaan Imigrasi.
Imigrasi Semarang Bentuk Lima Desa Binaan di Kendal, Wujudkan Pengawasan Keimigrasian Berbasis Masyarakat
28 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Pemprov Jakarta Siap Bangun RS Modern
28 Oktober 2025
AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

Hiburan

Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet

Hiburan

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress

Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Jawa Timur

Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?