JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pansus angket Haji DPR RI mengungkapkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk keputusan kuota haji tambahan yang ternyata diputuskan secara mandiri oleh Kementerian Agama (Kemenag). Temuan ini didapatkan saat Pansus Haji DPR melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024.
Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menyampaikan bahwa salah satu masalah serius adalah layanan katering. Banyak katering tidak menyajikan menu nusantara sesuai perjanjian, sehingga jemaah sulit menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Sebagian besar perusahaan katering justru menyediakan makanan cepat saji, dengan dapur yang tidak memenuhi standar.
“Banyak jemaah yang merasa dirugikan, dan ada dugaan keterlibatan pejabat Kemenag dalam keuntungan tidak transparan dari kontrak katering,” ujar Marwan pada Senin, 16 September 2024.
Selain itu, ada masalah pada penyediaan pemondokan. Menurut Marwan, perusahaan yang memenangkan tender tidak menjalankan kontrak langsung, melainkan mensubkontrakkan pekerjaan tersebut hingga dua lapis, menyebabkan ketidaknyamanan dan penumpukan jemaah saat wukuf di Arafah.
Ketika kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, Marwan menekankan bahwa komposisi pembagian kuota sepenuhnya merupakan inisiatif Kemenag RI.
“Pernyataan bahwa pembagian kuota 50:50 dipaksakan oleh pemerintah Arab Saudi tidak benar sama sekali,” jelas Marwan.
Pansus juga menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen perjanjian terkait dengan penyelenggaraan haji, termasuk kurangnya transparansi dan wanprestasi dari beberapa perusahaan yang memenangkan tender.
Marwan meminta agar penegak hukum segera menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Dia menekankan bahwa penggunaan anggaran negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan layanan bagi jemaah. HUM/GIT