MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IKN Dibuka untuk Umum Mulai 16 September, Simak Cara Berkunjungnya

Publisher: Redaktur 16 September 2024 3 Min Read
Share
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembukaan kunjungan bagi masyarakat umum di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembukaan kunjungan bagi masyarakat umum di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada kesempatan ini pengunjung dapat menyaksikan langsung Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Seperti dilansir situs resmi IKN, mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA. Pengunjung bisa merasakan semangat yang membangun ibu kota masa depan Indonesia.

“Otorita IKN berharap kunjungan masyarakat umum dapat memberikan pengalaman yang membahagiakan, mempererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan yang dibangun oleh putra-putri Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik dalam keterangan tertulis di situs IKN.

Baca Juga:  Jokowi: IKN Akan 100 Persen Menggunakan Energi Hijau, Semua Kendaraan Harus Listrik

Namun mengingat kawasan IKN saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, maka jumlah pengunjung dibatasi. Selama periode kunjungan, jumlah maksimal adalah 300 orang per hari.

Tata Cara Berkunjung ke IKN
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW. Ini merupakan layanan digital terintegrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut ini tata cara kunjungan ke IKN untuk masyarakat umum:

Pengunjung wajib terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW sebelum waktu kunjungan ke Nusantara.

Titik parkir kendaraan pengunjung sekaligus sebagai titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ada di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina).

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Beri Kemudahan Golden Visa bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Di titik kumpul pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW yang valid kepada petugas Liaison Officers (LO).

Setelah pemeriksaan, pengunjung didampingi LO melakukan perjalanan menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa, perjalanan ini ditempuh dengan durasi 10 menit.

Pengunjung akan turun di Halte Plaza Seremoni Barat di mana pengunjung dapat mengunjungi baik Plaza Seremoni yang berada di sebelah timur dan Taman Kusuma Bangsa yang ada di sebelah barat.

Di Plaza Seremoni, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas seperti Mini Amphitheater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center.

Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung juga dapat melihat sejumlah landmark penting dari kejauhan seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni.

Baca Juga:  Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY: Ayo Semangat Lanjutkan Pembangunan

Pengunjung dapat kembali ke Rest Area/Simpang Trunen menggunakan EV Bus yang melewati Halte Plaza Seremoni Barat setiap 15 menit.

Selama kunjungan, pengunjung wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti: menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

Pedoman Berkunjung ke IKN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui AppStore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau PlayStore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID. Jika terdapat kendala dalam aplikasi, dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).

Pengunjung juga bisa mengakses pedoman kunjungan ke IKN pada link di bawah ini:

https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. HUM/GIT

TAGGED: Ibu Kota Nusantara, IKN, OIKN, Otorita Ibu Kota Nusantara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan
11 Juli 2025
Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan

Kejaksaan

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

Hukum

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Hukum

Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?