MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Faby Marcelia Akui Rumah Tangga Kandas

Publisher: Redaktur 12 September 2024 1 Min Read
Share
Faby Marcelia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pesinetron Faby Marcelia mengungkapkan bahwa rumah tangganya dengan Revand Narya telah berakhir melalui perceraian.

Sebelumnya, hubungan mereka diduga hanya menjalani long distance marriage (LDM) akibat pekerjaan. Namun, Faby menegaskan bahwa dirinya tidak pernah LDM selama pernikahan mereka.

“Revand memang langsung pindah ke Bali setelah gugatan,” ungkap Faby Marcelia saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2024.

Kini, Faby yang berusia 29 tahun tinggal di Jakarta bersama kedua anaknya. Meskipun perceraian bukan hal mudah, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah dipikirkan matang-matang.

“Gugatannya sudah dari tahun lalu. Penyebabnya ada beberapa hal, dan perceraian memang bukan sesuatu yang mudah seperti ketika masih pacaran,” jelas Faby.

Baca Juga:  Harapan Siskaeee Bebas dari Tahanan Kandas di Praperadilan

Saat ini, Faby menikmati waktunya dengan anak-anak dan tetap aktif berkarier. Ia terlibat dalam proyek sinetron dan menjadi host acara infotainment. HUM/GIT

TAGGED: cerai, Faby Marcelia, Kandas, LDM, long distance marriage
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35
31 Agustus 2026
Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35

Hukum

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara

Jawa Timur

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Korupsi

Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?