MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Etik Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Akan Tetap Dibacakan Meski Absen

Publisher: Redaktur 5 September 2024 4 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan vonis terkait dugaan pelanggaran etik menanti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) tetap akan menggelar sidang putusan meskipun Nurul Ghufron absen.

Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” kata Ghufron seperti dilansir detikcom, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga:  Ketua KPK Bantah Pergantian Ali Fikri dari Posisi Jubir Mendadak

PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

“Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa 3 September 2024.

Tanggapan Nurul Ghufron Usai Gugatannya Kandas
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan itu.

Baca Juga:  Johan Budi soal Ghufron Vs Dewas KPK: Kita Tanyakan Saat Raker Komisi III DPR

“Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya,” kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 September 2024.

Ghufron mengatakan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.

“Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya,” ujar Ghufron.

Baca Juga:  Sri Mulyani Laporkan Kasus LPEI ke Kejaksaan, Namun KPK Sudah Usut Terlebih Dahulu

“Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi,” tambahnya.

Dewas Bakal Gelar Sidang Putusan Etik
Dewas KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Nurul Ghufron. Dewas KPK menjamin sidang tetap digelar meski Ghufron tidak hadir.

“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dimintai konfirmasi, Rabu 4 September 2024.

Sidang putusan etik akan digelar pada Jumat 6 September 2024. Syamsudin mengatakan Nurul Ghufron belum memberikan informasi terkait kehadirannya dalam sidang tersebut.

“Belum,” ujar Syamsudin. Dia menjawab pertanyaan apakah Ghufron telah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan sidang etik. HUM/GIT

TAGGED: Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian, Nurul Ghufron, Sidang etik KPK, Vonis etik Dewas KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Penggerebekan Sarang Narkoba di Matraman Terungkapkan Pembayaran QRIS
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?