JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai ‘kopi sianida,’ resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya menginginkan sushi sebagai makanan pertama setelah bebas dari penjara.
“Kami akan mengajak Jessica makan siang terlebih dahulu, dan dia bilang ingin makan sushi,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom.
Otto menambahkan bahwa saat ini timnya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga Jessica bisa segera kembali ke keluarganya.
“Proses administrasi di kejaksaan sedang berlangsung, dan setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk tahap akhir,” jelas Otto.
Jessica Wongso menghirup udara bebas hari ini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan.
“Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.
Jessica mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017, Jessica dihukum 20 tahun penjara. HUM/GIT