MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sita 30 Kg Ganja dari Bandar Narkoba Kampung Bahari

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 30 kg ganja dari bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnakorba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dua pria berinisial R dan AF ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024 sore.

“Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya,” kata Donald pada Minggu, 21 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Menurut Donald, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penyelidikan dan menyita 30 kg ganja dari tangan keduanya.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua, dan satu unit HP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Medan. Polisi kini tengah memburu pengirim narkoba tersebut.

“Kedua orang yang diamankan menyatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta,” tambahnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: bandar, Direktorat Narkoba, Dirnakorba Polda Metro Jaya, ganja, Jakarta Utara, Kampung Bahari, Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Narkoba, Polda Metro Jaya, Tanjung Priok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?