MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang karena Harga Tinggi, Berapa Nilai Pasarannya?

Publisher: Redaktur 28 April 2024 2 Min Read
Share
Jeep Rubicon bekas Mario Dandy.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jeep Wrangler Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy belum berhasil terjual dalam proses lelang. Minimnya minat pembeli disebabkan oleh harga limit yang dianggap terlalu tinggi. Namun, sebenarnya berapa nilai pasar mobil ini?

Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo saat ini sedang dalam proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SUV kokoh ini dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 809,3 juta. Nilai limit adalah harga minimum yang ditetapkan untuk barang yang akan dilelang oleh penjual.

“Kita menyadari bahwa mobil ini mungkin tidak terlalu menarik bagi orang yang memperhatikan aspek ekonomi, terutama yang peduli dengan harga. Kami menawarkan mobil ini dengan harga Rp 800 jutaan, kemungkinan besar itu dianggap terlalu mahal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Baca Juga:  Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

Jeep Rubicon yang dilelang ini memiliki nomor polisi B-2571-PBP dan terdaftar atas nama Ahmad Saefudin. Pada September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melelang Jeep Rubicon ini guna membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa mobil ini adalah Jeep Wrangler 3.6 AT hitam tahun 2013. Namun, informasi tentang pemilik asli tidak tercantum dengan jelas.

Informasi lain yang dapat ditemukan adalah tentang pajak mobil ini. Masa pajak telah habis pada 4 Februari 2023, dengan total pajak pokok dan denda sebesar Rp 6,989 juta.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Nilai jual mobil ini juga terlihat, diperkirakan senilai Rp 318 juta. Harga Jeep Wrangler Rubicon dengan spesifikasi yang serupa dari tahun 2013 biasanya berada dalam kisaran Rp 790-890 jutaan.

Kejari berencana menurunkan nilai limit pada proses lelang selanjutnya. Nilai limit yang ditetapkan kemungkinan akan lebih rendah dari Rp 809 juta.

“Kami akan meninjau kembali nilai harganya, mencari informasi tentang nilai pasarnya, dan kemungkinan akan menawarkan dengan harga yang lebih realistis,” tambah Haryoko. HUM/GIT

TAGGED: Haryoko Ari Prabowo, Jeep Rubicon, jeep wrangler rubicon, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mario dandy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?