SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombespol Sonny Irawan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP menghasilkan bukti yang cukup.
JW, pengemudi bus yang terlibat dalam kecelakaan tunggal ini, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” kata Sonny.
Penetapan JW sebagai tersangka berdasarkan kelalaiannya yang mengakibatkan tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” tambahnya.
Korban yang meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan, sementara yang masih dirawat di rumah sakit termasuk satu orang dengan luka berat.
Kecelakaan yang melibatkan Bus Rosalia Indah terjadi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang pada Kamis, 11 April 2024, di mana bus tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol setelah melaju dari arah barat ke timur. CAK/RAZ