BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agung Pramono bersama jajaran Forkopimda Bandung, turun ke TPS (tempat pemungutan suara) di Rutan Bandung, memastikan tidak ada orang asing ikut memberikan suara.
Kepala Kantor Imigrasi, Agung Pramono mengatakan, bahwa keterlibatan Imigrasi dalam proses pemungutan suara tersebut adalah memastikan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memberikan suara dalam Pemilu 2024.
“Di sana (rutan,red) ada empat orang asing yang sedang menjalani masa tahanan. Satu orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Malaysia dan dua orang warga negara Afrika Selatan. Kami telah memastikan bahwa semua orang asing tersebut tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Tobelo di lokasi.
Lanjut Agung, keputusan mencegah partisipasi orang asing dalam Pemilu 2024 di Rutan Bandung adalah untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
“Koordinasi yang baik antara pihak berwenang telah memastikan bahwa hak suara warga negara Indonesia dihormati sepenuhnya,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.
Usai kegiatan ini, Kakanim Bandung melanjutkan dengan menghadiri kegiatan desk monitoring Pemilu 2024 bersama jajaran Forkompimda Kota Bandung dalam rangka memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman dan damai.
“Di acara itu, kami juga memantau jangan sampai ada WNA yang masuk dalam DPT, ” pungkas Agung.
Untuk diketahui, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 di TPS 901 dan 902 yang telah disiapkan untuk keperluan pemilihan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, bahwa proses Pemilu 2024 di Rutan Bandung berjalan dengan lancar dengan tingkat partisipasi WBP yang mengesankan.
“WBP yang masuk daftar pemilih telah direkapitulasi dengan pihak Disdukcapil maupun KPU. Sementara, WBP yang tak bisa menyalurkan hak pilihnya disebabkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dinyatakan tidak valid, Selain itu ada juga persoalan tidak terakomodirnya semua usulan WBP dari UPT Pemasyarakatan,” tuturnya.
Dalam proses pemungutan suara di Rutan Bandung, Kemenkumham Jawa Barat melibatkan unsur TNI/ Polri, KPU, Bawaslu serta Imigrasi Bandung. HUM/BOY