MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 3 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status perkara kasus kematian DN (6), anak Tamara Tyasmara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menentukan tersangka.

“Penyidik masih aktif dalam prosesnya. Kami memohon waktu, dan Polda Metro Jaya bertekad untuk mengungkap siapa tersangkanya dalam kasus ini. Itu inti dari proses penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 8 Februari 2024.

Ade Ary menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak Selasa, 6 Februari 2024. Setelah gelar perkara dilakukan, hasilnya menyebabkan naiknya status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap

“Kemarin, Kepala Ditreskrimum menyampaikan bahwa setelah pengumpulan fakta-fakta dalam penyelidikan, termasuk ekshumasi, serta gelar perkara, penyidik melanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

20 Saksi Diperiksa

Hingga saat ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi, termasuk Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya, serta sopirnya, serta saksi di lokasi kejadian dan dari pihak rumah sakit.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 20 orang saksi, yang keterangannya telah dicatat. Beberapa rekaman CCTV juga telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk pemeriksaan forensik,” tambahnya.

Ekshumasi Jenazah

Penyidik juga telah melakukan ekshumasi jenazah DN, sementara ini dokter forensik masih memeriksa untuk mengetahui penyebab kematian.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi

“Proses ekshumasi juga melibatkan pengiriman beberapa sampel ke kedokteran forensik Mabes Polri,” lanjutnya.

Pemeriksaan CCTV

Selain itu, penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang melalui forensik digital. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa rekaman video CCTV yang memperlihatkan detik-detik meninggalnya DN adalah asli tanpa editan.

“Dari pemeriksaan awal forensik digital terhadap rekaman CCTV, dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah asli tanpa editan,” tegasnya.

Diduga Ada Kelalaian

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, mengungkapkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kematian DN. Dalam kasus ini, pihaknya akan menggunakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alami Gangguan Kejiwaan

“Untuk sementara, kami akan mengacu pada Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 7 Februari 2024. (CAK/RAZ)

TAGGED: CCTV, Dirkrimum, Ditreskrimum, Kabidhumas, Kelalaian, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Kombespol Wira Satya Triputra, Labfor Bareskrim, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, Tamara Tyasmara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?