MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Imigrasi Beri Kemudahan Golden Visa bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Publisher: Admin 1 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kebijakan Golden Visa diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
Kebijakan Golden Visa diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan terkait investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Investor bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke Ibu Kota Nusantara.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis, 1 Februari 2024.

Masih kata Silmy, sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta.

Baca Juga:  Kementerian Imipas Buka Pintu Karier: Seleksi Pimti Madya untuk Kalangan PNS, TNI, dan Polri

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.

Lalu, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Baca Juga:  Immigration Lounge Hadir di Gresik, Pertama di Jawa Timur, Beri Akses Kemudahan Layanan Keimigrasian

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy. HUM/BAD

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi, Golden Visa, Ibu Kota Nusantara, Investor Luar Negeri, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Istri Siri dan Anak Dibunuh di Madiun, Jasad Diduga Dibakar dan Digiling
26 Oktober 2026
Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban
26 Oktober 2026
Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026
26 Oktober 2026
Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara
26 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Waspadai Peredaran Narkotika Cair
26 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Istri Siri dan Anak Dibunuh di Madiun, Jasad Diduga Dibakar dan Digiling
26 Oktober 2026
Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban
26 Oktober 2026
Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026
26 Oktober 2026
Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara
26 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Istri Siri dan Anak Dibunuh di Madiun, Jasad Diduga Dibakar dan Digiling

Hukum

Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban

Olahraga

Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026

Nasional

Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?