MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, selebgram terkenal Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Siskaeee bersedia hadir setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

“Siskaeee telah mengonfirmasi akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca ketidakhadirannya pada panggilan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Siskaeee dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno, yang merupakan karya sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persangkaan melibatkan Pasal 8 juncto Pasal 34 dari Undang-Undang tersebut.

Pasal 8 secara tegas melarang menjadi objek atau model yang sengaja mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan peristiwa ini, Siskaeee dan rekan-rekannya menghadapi risiko serius atas kasus tersebut, sementara pengawasan publik terus mengikuti perkembangan hukum yang melibatkan selebriti ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Sopir Keluarga Aniaya Mahasiswa Koas di Palembang, Minta Maaf kepada Korban dan Majikan
TAGGED: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeran film porno, Polda Metro, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Imigrasi

Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Imigrasi

DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?