JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang melontarkan ancaman ingin menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
Informasinya, Sabtu, 13 Januari 2024, pemilik akun tersebut pria. Dia ditangkap di Jember, Jatim.
Pelaku sudah dibawa Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sosok pelaku tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polri melakukan pendalaman kepada akun medsos yang memberikan ancaman. Dalam postingan viral, Jumat, 12 Januari 2024, persoalan penembakan tersebut dilontarkan oleh salah satu akun medsos melalui kolom komentar. Akun tersebut pun bertanya hukumnya untuk menembak Anies Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Namun Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 11Januari 2024.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang aman. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya. CAK/RAZ