JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada delapan tersangka utama, tetapi juga menyoroti nasib 85 pegawai Kemnaker yang diduga menerima aliran uang haram tersebut secara rutin, setiap dua pekan.
Informasi mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Sabtu 19 Juli 2025.
“85 orang ini yang kemudian diduga menerima,” ujar Setyo, menekankan bahwa penyidik akan mendalami apakah uang tersebut diterima sebagai “uang dua mingguan” atau sebagai bentuk lain seperti pembelian makanan.
Proses pendalaman ini krusial untuk menentukan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pegawai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penting untuk mengukur niat jahat atau mens rea.
Hal ini untuk membedakan antara pelaku utama dengan mereka yang mungkin hanya turut menikmati tanpa memahami sumber uang tersebut.
“Penyidik akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA,” terang Asep.
Ia menambahkan, pihaknya akan sangat cermat memisahkan antara mereka yang secara aktif terlibat dan mengetahui asal-usul uang, dengan mereka yang “hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut.”
Proses pemilahan ini menjadi sangat penting karena KPK juga berencana untuk meminta pertanggungjawaban para tersangka mengembalikan kerugian negara dari kasus ini.
“Harus betul-betul tidak ada niat jahatnya. Dan, juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi kita akan pilah seperti itu,” tegas Asep.
Sejauh ini, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker periode 2019-2024. Mereka adalah:
1. Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023.
2. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019.
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. HUM/GIT
