SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dengan mengintegrasikan layanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui aplikasi elektronik (e-PPID).
“E-PPID terintegrasi adalah implementasi pelayanan informasi yang lebih efisien dan efektif sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, setelah meluncurkan aplikasi di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Heni menekankan bahwa pelayanan PPID, yang merupakan inisiatif perubahan dari Kasubag Humas RB dan TI Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kami melihat bahwa kebutuhan masyarakat akan informasi sangat besar. Hanya dalam tahun 2023 ini, kami telah menerima lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi,” jelasnya.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, Heni menegaskan bahwa petugas di Kanwil Kememkumham Jatim dan UPT Jajaran seperti lapas, rutan, imigrasi, dll perlu bersinergi dan berkolaborasi.
“Diharapkan dengan platform e-PPID ini, jawaban yang diberikan akan lebih komprehensif dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tegas Heni yang didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim.
Sementara itu, Ishadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan semangat integrasi pelayanan, kami berharap bisa menciptakan sistem yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih efisien,” katanya.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait lapas, rutan, imigrasi, dan satker Kemenkumham lainnya hanya dengan menggunakan satu aplikasi.
“Ikuti layanan terintegrasi dari 63 satker melalui e-PPID Kanwil Kemenkumham Jatim,” tambah Ishadi.
Kegiatan peluncuran ini dilakukan secara hybrid dengan kerjasama bersama Pusdatin Kemenkumham, melibatkan operator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari satker jajaran, para Pejabat Fungsional Pranata Komputer, dan operator Sisumaker Kanwil Jatim. (hum/cak)