SURABAYA – Dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, terus menggelinding. Kali ini Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa anggota Panwascam Sukolilo Achmad Aben, Kamis (3/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota Panwascam Sukolilo.
“Iya satu orang saksi diperiksa hari Kamis lalu,” ujar Putu Arya Wibisana, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya Tim jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya telah memintai keterangan Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar pada Selasa (1/8/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Surabaya.
Ketua Bawaslu tersebut dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar satu jam.
Ditambahkan oleh Putu, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detil karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan informasi lebih jauh mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Terpisah, Achmad Aben saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya diperiksa Kejari Surabaya.
“Sekitar dua jam tadi saya dimintai klarifikasi oleh Jaksa,” ujar Aben.
Materi pemeriksaan terkait kronologis peristiwa dugaan pungli saat perekrutan anggota Panwascam Surabaya saat itu. (hum/cak)