Surabaya – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Bapenda Jatim mendapatkan respons positif dari masyarakat. Terbukti para pemilik kendaraan ramai-ramai membayar pajak.
Pemutihan PKB ini sendiri dimulai 14 April hingga 14 Juli 2023. Artinya, hari ini (Jumat, 14/7/2023) Batas terakhir program pemutihan PKB.
Untuk itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, program ini membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga bebas balik nama kendaraan bermotor.
“Untuk program pemutihan periode kali ini akan berakhir 14 Juli 2023, maka yang masih ada tanggungan belum bayar PKB monggo dimanfaatkan,” tegas Gubernur Khofifah, Jumat (14/7/2023)
Sejak dimulai pada 14 April 2023, total program pemutihan telah dimanfaatkan oleh 1.154.823 wajib pajak. Program ini telah sukses menarik penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 685,37 miliar.
“Total insentif atau support yang kita berikan dari program pemutihan periode ini sebesar Rp 81,6 miliar. Artinya kita dapat surplus penerimaan PKB untuk masa periode ini sebesar Rp 593,7 miliar,” beber dia.
Merujuk capaian ini, gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa program pemutihan sukses menarik minat wajib pajak untuk membayar pajak. Bahkan, dikatakannya bahwa program pemutihan juga menambah wajib pajak baru Jatim.
Hal ini lantaran banyak juga warga masyarakat yang memanfaatkan bebas bea balik nama untuk mendaftarkan kendaraan sebagai objek pajak Jatim. Yang otomatis hal ini akan menambah pendapatan pajak daerah Pemprov Jatim.
Gubernur menambahkan pihaknya akan membuka kembali program serupa di bulan Kemerdekaan pada 1 Agustus 2023 mendatang. Program ini rencananya akan berlangsung sampai HUT Pemprov Jatim mendatang. (ana)